Go cong Ping Ketua Terpilih Berkomitmen Siap Tidak Berkunjung di Klenteng TITD Kwan Sing Bio, Selama 1 Bulan,Jangan Tutup Tempat Ibadah Umat

Buserjurnalisnusantara.com//
Tuban Jatim - Sementara itu hal senada juga disampaikan oleh Brigjen TNI Purnawirawan Agus Hari Suyanto SH, Mantan Waorjen TNI, Selaku Putra Daerah Tuban menyampaikan Statmennya melalui Sambungan telpon, Bahwa untuk menengahi Konflik pengurus ini, Negara harus hadir dan memberikan perlindungan terhadap Umat yg akan menjalankan ibadah menurut kepercayaan agamanya Masing-masing sebagaimana yg tlh diatur dlm Koridor hukum tertinggi yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dan UU HAM, bila Penutupan Klenteng ini berlangsung lama dan terjadi Konflik antar pengurus tempat ibadah harus diselesaikan dengan cara yg damai,yaitu melalui musyawarah dan Negoisasi, Penutupan tempat ibadah bukan solusi yg tepat dan dapat dikategorikan melanggar Hukum.ujarnya sebelum menutup Pembicaraan nya.

Ya, penutupan atau pelarangan kegiatan ibadah di tempat ibadah memang dapat dianggap sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya kebebasan beragama. Hak beragama yang dijamin dalam UUD 1945 dan hukum internasional, termasuk dalam Deklarasi Universal HAM (DUHAM) dan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), melarang diskriminasi atau pembatasan yang tidak sah atas hak untuk beribadah. 
Penjelasan Lebih Lanjut:
1. Jaminan Konstitusional:
UUD 1945 menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan keyakinannya. 
Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 lebih lanjut menjamin kebebasan beribadah. 
2. Hukum Internasional:
DUHAM (Pasal 18) dan ICCPR (Pasal 18) menjamin kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beribadah. 
3. Pelanggaran HAM:
Pembubaran atau penghentian ibadah secara paksa, atau penutupan tempat ibadah tanpa dasar hukum yang sah, dapat dianggap sebagai tindakan diskriminatif dan pelanggaran HAM. 
Tindakan tersebut dapat juga melanggar hak untuk beribadah bersama, yang merupakan hak dasar yang melekat pada setiap individu.
harus diselesaikan secara musyawarah mufakat, sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Bersama 2 Menteri. 
4. Toleransi:
Konflik antar umat beragama dapat diatasi dengan mengembangkan sikap toleransi dan saling memahami, sehingga dapat menjaga kerukunan dan stabilitas sosial. 

Kesimpulan:
Konflik antar pengurus tempat ibadah harus diselesaikan dengan cara yang damai, yaitu melalui musyawarah dan negosiasi. Penutupan tempat ibadah bukan solusi yang tepat dan dapat melanggar hukum. Penyelesaian konflik harus didasarkan pada prinsip toleransi dan rasa saling menghormati. (Klisen)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال