Buser jurnalis Nusantara.com||
Tuban - Bank BRI Cabang Tuban menggandeng kejaksaan guna mencegah aksi penipuan berkedok pelunasan hutang yang dilakukan kelompok tertentu, melalui mekanisme Surat Berharga Kedaulatan Keuangan Negara (SBKKN).Dua instansi ini menggelar rapat bersama di Kantor Kejaksaan Negeri Tuban, Rabu (2/7/2025) yang dihadiri langsung Kasi Intel, Stephen Dean Palma, Branch Manager BRI Cabang Tuban, Mohammad Arief Prabowo, serta para nasabah.
Stephen Dean Palma mengungkapkan para pelaku penipuan ini bergerak masif dan terorganisir. Mereka menjanjikan kepada nasabah bisa membantu untuk melunasi hutang dengan meminta imbalan 10 persen dari nilai hutang yang masih tersisa.
“Meskipun telah membayar imbalan, ternyata objek jaminannya tetap dilelang karena nasabah tak kunjung membayar angsuran hutangnya ke bank,” bebernya.
Demi menyakinkan korban, para pelaku ini membawa dokumen yang mirip dengan dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah. Menurut Palma, hal ini dapat memicu kekacauan di masyarakat.
Oleh sebab itu, Palma mendorong supaya para korban segera melaporkan kasus penipuan yang dialami kepada aparat penegak hukum.
“Korban bisa melaporkan sebagai penipuan, karena unsur-unsurnya terpenuhi,” tuturnya.
Sementara itu, Branch Manager BRI Cabang Tuban, Mohammad Arief Prabowo menjelaskan rapat kali ini untuk menyikapi sepak terjang komplotan penipu yang belakangan ini sangat meresahkan nasabah maupun usaha perbankan.
“Melalui cara ini kita edukasi nasabah agar tidak terjebak, kami juga akan mendampingi untuk membuat laporan ke aparat penegak hukum,” ujarnya.
Diungkap Arief, komplotan yang mengaku dari lembaga tertentu itu mulai menjalankan aksinya di wilayah Tuban sejak 2023. Sasarannya nasabah yang tengah dalam kondisi terjepit, terutama mereka yang memiliki kredit macet.
“Nasabah BRI yang jadi korban sekitar 40 orang, tersebar di berbagai daerah di Tuban. Kerugian mulai delapan hingga puluhan juta,” ungkapnya.
Arief mengingatkan para nasabah untuk lebih berhati-hati, tidak gampang percaya terhadap oknum maupun kelompok yang menawarkan jasa tertentu dengan meminta imbalan sejumlah uang.
“Selain itu, misalkan pegawai BRI meminta uang untuk pembayaran setoran tanpa bukti setoran, jangan sampai nasabah itu memberikan,” pungkasnya. (Klisen)
Tags
Daerah