Pati, Jawa Tengah - Polresta Pati kembali menerima laporan dugaan tindak pidana pembakaran rumah yang dialami oleh warga yang sama, yakni Teguh Istiyanto. Peristiwa terjadi pada Jumat, 3 Oktober 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di Perum Taman Mutiara Persada, Desa Wangunrejo, Kecamatan Margorejo, kabupatenPati Jawa Tengah.
Berdasarkan rekaman CCTV rumah korban, dua orang tak dikenal mengendarai sepeda motor berhenti di depan rumah yang juga digunakan sebagai warung. Tak lama kemudian, api membakar bagian warung hingga menghanguskan sejumlah barang dagangan dan perabotan.
Atas peristiwa itu, korban melaporkan kejadian ke Polresta Pati pada hari yang sama sekitar pukul 15.02 WIB. Dalam laporan disebutkan tidak ada kerugian jiwa, namun korban mengalami kerugian materiil akibat kebakaran.
Polisi mencatat ada dua saksi dalam peristiwa ini, yakni Muhammad Ibnu Rivaldi (21) serta Supriyono (46). Sementara itu, barang bukti diamankan sebagai bagian dari penyelidikan.
Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Heri Dwi Utomo, menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut. “Benar, pada 3 Oktober dini hari telah terjadi dugaan pembakaran rumah warga. Kami sudah menerima laporan resmi dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa rekaman CCTV menjadi petunjuk awal yang sangat penting. “CCTV memperlihatkan dua pelaku yang datang menggunakan sepeda motor. Kami sedang mendalami ciri-ciri dan kemungkinan identitas mereka,” jelasnya.
Polisi juga melakukan analisis terhadap barang bukti yang diamankan. “Kami lakukan olah TKP dan Barang bukti sudah kami amankan. Ini akan kami teliti lebih lanjut untuk memastikan modus yang digunakan,” terang Kompol Heri.
“Kami Pastikan Kasus Pembakaran Rumah Pelapor, Prosesnya Berjalan dan Semua masih dalam pendalaman,” tegasnya.
Tags
kabar Polri-TNI